PP
PENGUPAHAN
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian
penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
(2) Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- Upah minimum;
- Upah kerja lembur;
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
- Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
- bentuk dan cara pembayaran Upah;
- denda dan potongan Upah;
- hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
- struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
- Upah untuk pembayaran pesangon; dan
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.
