PP
PENGUPAHAN
Pasal 30
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4) huruf d, sebesar Upah yang biasa diterima oleh
Pekerja/Buruh.
