PP
PENGUPAHAN
Pasal 29
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (4) huruf c, sebesar Upah yang biasa
diterima oleh Pekerja/Buruh.
