PP
PENGUPAHAN
Pasal 22
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat
dibayarkan secara langsung atau melalui bank.
(2) Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka
Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.
Bagian . . .
Bagian Keempat Peninjauan Upah
