PP
PENGUPAHAN
Pasal 21
BAB 4 — PELINDUNGAN UPAH
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata
uang rupiah Negara Republik Indonesia.
(2) Pembayaran Upah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada tempat yang diatur dalam
Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
(3) Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur
dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, maka pembayaran Upah dilakukan di tempat Pekerja/Buruh biasanya bekerja.
