PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 7
(1) Dalam hal:
- adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau
- upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
