PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 6
(1) Pemerintah menetapkan Daerah Tertinggal setiap
5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penetapan Daerah Tertinggal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilakukan berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Daerah.
(3) Penetapan Daerah Tertinggal secara nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
