PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 5
(1) Kriteria ketertinggalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diukur
berdasarkan indikator dan sub indikator.
(2) Ketentuan mengenai indikator dan sub indikator
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
Bagian Kedua Penetapan Daerah Tertinggal
