PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 4
(1) Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal
berdasarkan kriteria:
- perekonomian masyarakat;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana;
- kemampuan keuangan daerah;
- aksesibilitas; dan
- karakteristik daerah.
(2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dipertimbangkan karakteristik daerah tertentu.
