PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 3
Lingkup pengaturan mengenai PPDT meliputi:
- kriteria dan penetapan daerah tertinggal;
- perencanaan;
- pelaksanaan;
- pengawasan, pemantauan, dan evaluasi;
- pendanaan; dan
- peran serta masyarakat dan pelaku usaha.
