PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 2
(1) PPDT bertujuan untuk:
- mempercepat pengurangan kesenjangan antardaerah dalam menjamin terwujudnya pemerataan dan keadilan pembangunan nasional;
- mempercepat terpenuhinya kebutuhan dasar, serta sarana dan prasarana dasar daerah tertinggal;
- meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, antara pusat dan daerah dalam perencanaan, pendanaan dan pembiayaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi; dan
- menjamin terselenggaranya operasionalisasi kebijakan PPDT.
(2) PPDT dilaksanakan oleh kementerian/lembaga,
Pemerintah Daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha.
Pasal 3 . . .
