PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 8
(1) Perencanaan PPDT menjadi bagian dalam RPJMN,
RPJMD, RKP, dan RKPD pada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Perencanaan . . .
(2) Perencanaan PPDT di tingkat nasional disusun oleh
Pemerintah.
(3) Perencanaan PPDT di tingkat provinsi disusun oleh
Pemerintah Provinsi melalui proses konsultasi dengan Pemerintah.
(4) Perencanaan PPDT di tingkat kabupaten disusun oleh
Pemerintah Kabupaten melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi.
