PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 32
(1) Bupati melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja
PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PDT.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan berdasarkan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat kabupaten.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal dilaporkan kepada Gubernur.
