PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 33
Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan prioritas perencanaan PPDT.
