PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 31
(1) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi
kinerja PDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PPDT terhadap kabupaten di wilayahnya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan berdasarkan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat Provinsi dengan memerhatikan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di kabupaten di wilayahnya.
(3) Hasil . . .
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal dilaporkan setiap 5 (lima) tahun pada akhir pelaksanaan RPJMN kepada Menteri.
