PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 30
(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja
PPDT secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan PPDT.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan terhadap tingkat capaian pelaksanaan berdasarkan STRANAS-PPDT, dengan memerhatikan STRADA-PPDT dan RAD-PPDT di tingkat provinsi dan kabupaten.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terhadap daerah tertinggal yang telah terentaskan dari status daerah tertinggal diberikan pembinaan oleh Menteri paling lama selama 3 (tiga) tahun setelah terentaskan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
