PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 27
Dalam rangka PPDT, Bupati bertugas:
- memberikan data dan informasi mengenai ketertinggalan di wilayahnya kepada Menteri dan Gubernur;
- merencanakan dan melaksanakan PPDT dalam skala kabupaten; dan
- mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
