PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bupati berwenang:
- melaksanakan PPDT di wilayah kewenangannya;
- melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala kabupaten; dan
- melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri dan Gubernur.
