PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Gubernur berwenang:
mengoordinasikan pelaksanaan PPDT di wilayah kewenangannya;
mengawasi . . .
- mengawasi pelaksanaan PPDT yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten;
- melakukan pemantauan dan evaluasi PPDT dalam skala provinsi; dan
- melaporkan perkembangan PPDT di wilayahnya secara berkala kepada Menteri.
