PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 25
Dalam rangka PPDT, Gubernur bertugas:
- memberikan data dan informasi mengenai daerah tertinggal di wilayah provinsi kepada Menteri;
- merencanakan dan mengoordinasikan PPDT dalam skala provinsi;
- mengalokasikan anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
- melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk PPDT dalam skala provinsi.
