PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Menteri berwenang:
- menetapkan skema perencanaan PPDT dalam skala nasional dan menetapkan pedoman perencanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten;
- menetapkan skema pendanaan untuk PPDT dalam skala nasional dan menetapkan pedoman pendanaan PPDT untuk provinsi dan kabupaten;
- melakukan pengawasan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan PPDT yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten; dan
- melakukan kemitraan dengan masyarakat dan pelaku usaha dalam PPDT pada skala nasional dan daerah.
