PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 23
Dalam rangka PPDT, Menteri bertugas:
mengidentifikasi daerah tertinggal;
merumuskan indikator serta sub-indikator daerah tertinggal;
melakukan koordinasi perencanaan PPDT;
melakukan . . .
- melakukan koordinasi pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi antar-kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah;
- mengusulkan alokasi anggaran pendanaan PPDT dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- mengusulkan daerah tertinggal dalam skala nasional.
