PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 22
(1) Menteri mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT di
tingkat nasional dengan menteri/pimpinan lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten.
(2) Gubernur mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT
pada tingkat provinsi dengan Pemerintah Kabupaten tertinggal di wilayahnya, dan melaporkannya kepada Pemerintah melalui Menteri.
(3) Bupati mengoordinasikan penatalaksanaan PPDT
pada tingkat kabupaten dengan Gubernur dan melaporkannya kepada Menteri melalui Gubernur.
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
