PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 21
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Pembangunan ekonomi di daerah tertinggal difokuskan pada upaya untuk meningkatkan pendapatan total dan pendapatan per kapita masyarakat;
Pembangunan . . .
- Pembangunan sumber daya manusia (SDM) pada dasarnya merupakan pembangunan manusia sebagai subyek (human capital) dan obyek (human resources) pembangunan, yang mencakup seluruh siklus hidup manusia sejak lahir sampai dengan akhir hidupnya, terutama pada aspek keagamaan, pendidikan, dan kesehatan;
- Pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup daerah tertinggal difokuskan pada optimalisasi eksplorasi dan eksploitasi potensi sumber daya alam dengan memerhatikan lingkungan hidup secara berkesinambungan, termasuk dalam penanganan daerah rawan bencana;
- Pembangunan sarana dan prasarana di daerah tertinggal difokuskan pada upaya pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat terutama pada aksesibilitas masyarakat pada aspek infrastruktur kesehatan, pendidikan, energi, air bersih, telekomunikasi, transportasi, dan infrastruktur ekonomi;
- Pembangunan kelembagaan difokuskan pada pengembangan lembaga pemerintahan daerah, lembaga masyarakat, dan pengembangan regulasi yang pro daerah tertinggal. Ayat (3) Cukup jelas.
