PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 20
(1) Proses perencanaan PPDT tingkat Kabupaten
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten.
(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten.
