PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 19
(1) Proses perencanaan PPDT di tingkat Provinsi
dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi.
(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi.
