PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 18
(1) Proses perencanaan PPDT di tingkat nasional
dilaksanakan oleh Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(2) Proses perencanaan PPDT sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan secara konsultatif dan partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 19 . . .
