PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 17
(1) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 huruf b disusun oleh Pemerintah Kabupaten
dengan memerhatikan STRADA-PPDT Kabupaten dan
STRANAS-PPDT.
(2) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten.
(3) RAD-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan setiap tahun oleh Bupati.
Bagian Kedua Proses Perencanaan PPDT
