PP
PERCEPATAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Pasal 16
(1) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 huruf a merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten dan memerhatikan STRADA-PPDT Provinsi dan STRANAS-PPDT.
(2) STRADA-PPDT Kabupaten sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan setiap 5 (lima) tahun oleh Bupati.
