PP
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98
Pasal 7
(1) Pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi
berhak mengikuti ujian penyaringan.
(2) Ujian . . .
(2) Ujian penyaringan sebagimana dimaksud pada
ayat (1) berupa Tes Kompetensi Dasar.
(3) Dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan
dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara
dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi
sebagai berikut:
