PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98
Pasal 2
(1) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan mulai dari
perencanaan, pengumuman, pelamaran,
penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi Pegawai
Negeri Sipil.
(2) Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1) Pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi
berhak mengikuti ujian penyaringan.
(2) Ujian . . .
(2) Ujian penyaringan sebagimana dimaksud pada
ayat (1) berupa Tes Kompetensi Dasar.
(3) Dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan
dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara
dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang.
- Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C yang berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 7A
(1) Materi Tes Kompetensi Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disusun dan
ditetapkan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
(2) Pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.
Pasal 7B
(1) Materi Tes Kompetensi Bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan materi
yang disusun oleh instansi pembina jabatan
fungsional.
(2) Dalam hal instansi pembina jabatan fungsional
belum dapat menyusun materi Tes Kompetensi
Bidang maka penyusunannya dilakukan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian.
Ayat (3) . . .
(3) Dalam hal jabatan fungsional belum ditetapkan
instansi pembinanya, penyusunan materi Tes
Kompetensi Bidang dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
(4) Pengolahan hasil Tes Kompetensi Bidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian.
Pasal 7C
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan ujian
penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk sebuah
panitia dengan tugas tertentu.
(2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mempunyai tugas:
- menyiapkan perangkat seleksi dengan komputer
atau menggandakan materi soal ujian;
- menentukan tempat dan melaksanakan jadwal
ujian sesuai dengan kebijakan nasional;
melaksanakan kegiatan ujian;
mengawasi pelaksanaan ujian;
menyaksikan pengolahan hasil ujian; dan
melakukan verifikasi pengolahan hasil ujian.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak
dilaksanakannya pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Tahun 2013.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2013
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan
kebutuhan jabatan, Pemerintah menyelenggarakan
sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil yang transparan,
objektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme;
- bahwa dalam sistem Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
ujian penyaringan memiliki peranan penting dan
strategis untuk memperoleh Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan
kebutuhan jabatan;
- bahwa ketentuan mengenai ujian penyaringan Pegawai
Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sudah tidak
sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam
penyelenggaraan sistem pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sehingga ketentuan tersebut perlu diubah;
- bahwa . . .
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-
Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4016)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 31, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4192);
