Pasal 7
BAB 3 — ### TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Dalam rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat rencana reklamasi untuk masing-
masing tahun.
(3) Dalam hal umur tambang kurang dari 5 (lima) tahun, rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun sesuai dengan umur tambang.
(4) Rencana reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),dan ayat (3) paling sedikit memuat:
tata guna lahan sebelum dan sesudah ditambang;
rencana pembukaan lahan;
program reklamasi terhadap lahan terganggu yang meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang bersifat sementara dan/atau permanen;
kriteria keberhasilan meliputi standar keberhasilan penataan lahan, revegetasi, pekerjaan sipil, dan penyelesaian akhir; dan
rencana biaya reklamasi terdiri atas biaya langsung dan biaya tidak langsung.
(5) Lahan di luar bekas tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c meliputi:
tempat penimbunan tanah penutup;
tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan bahan tambang;
jalan;
pabrik/instalasi pengolahan dan pemurnian;
bangunan/instalasi sarana penunjang;
kantor dan perumahan;
pelabuhan khusus; dan/atau
lahan penimbunan dan/atau pengendapan tailing.
