Pasal 6
BAB 3 — ### TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan studi kelayakan harus
mengajukan permohonan persetujuan rencana reklamasi dan rencana pascatambang kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
bersamaan dengan pengajuan permohonan IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
(3) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
(4) Rencana reklamasi dan rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai
dengan:
3 / 24
www.hukumonline.com
prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal3;
sistem dan metode penambangan berdasarkan studi kelayakan;
kondisi spesifik wilayah izin usaha pertambangan; dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Rencana Reklamasi
