PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 8
BAB 3 — ### TATA LAKSANA REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Dalam hal reklamasi berada di dalam kawasan hutan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil, perencanaan reklamasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
