Pasal 53
BAB 10 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP
Eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2) Pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP
Operasi Produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini, wajib menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
