PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 52
BAB 10 — ### KETENTUAN PERALIHAN
Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang disampaikan oleh pemegang Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, dan pemegang IUP yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku dan wajib menyesuaikan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
