PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 51
BAB 9 — ### SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IUP dan
IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan Peraturan Menteri.
13 / 24
www.hukumonline.com
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemegang IPR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/ kota.
Bagian Kesatu
Reklamasi Tahap Eksplorasi
