PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 54
BAB 11 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Desember 2010
INDONESIA,
Ttd.
14 / 24
www.hukumonline.com
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Desember 2010
Ttd.
15 / 24
www.hukumonline.com
