PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 34
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Dalam hal jaminan reklamasi tidak menutupi untuk menyelesaikan reklamasi, kekurangan biaya untuk
penyelesaian reklamasi menjadi tanggung jawab pemegang IUP atau IUPK.
(2) Dalam hal terdapat kelebihan jaminan dari biaya yang diperlukan untuk penyelesaian reklamasi, kelebihan
biaya dapat dicairkan oleh pemegang IUP atau IUPK setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
