PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 35
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pemegang IUP atau IUPK dapat mengajukan permohonan pencairan atau pelepasan jaminan reklamasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan tingkat keberhasilan reklamasi.
