PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 33
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Apabila berdasarkan hasil evaluasi terhadap laporan pelaksanaan reklamasi menunjukkan pelaksanaan reklamasi tidak memenuhi kriteria keberhasilan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan kegiatan reklamasi sebagian atau seluruhnya dengan menggunakan jaminan reklamasi.
10 / 24
www.hukumonline.com
