PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 31
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Jaminan reklamasi tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b
ditetapkan sesuai dengan rencana reklamasi.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
rekening bersama pada bank pemerintah;
deposito berjangka pada bank pemerintah;
bank garansi pada bank pemerintah atau bank swasta nasional; atau
cadangan akuntansi.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana reklamasi disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
