PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 30
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Jaminan reklamasi tahap eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf a ditetapkan
sesuai dengan rencana reklamasi yang disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup dan dimuat dalam rencana kerja dan anggaran biaya eksplorasi.
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada bank pemerintah dalam
bentuk deposito berjangka.
(3) Penempatan jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap eksplorasi disetujui oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
