PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 29
BAB 6 — ### JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan:
jaminan reklamasi; dan
jaminan pascatambang.
9 / 24
www.hukumonline.com
(2) Jaminan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
jaminan reklamasi tahap eksplorasi; dan
jaminan reklamasi tahap operasi produksi.
Bagian Kedua
Jaminan Reklamasi
