PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 23
BAB 5 — ### PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberitahukan tingkat keberhasilan reklamasi secara tertulis kepada pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi.
