PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 22
BAB 5 — ### PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
kegiatan reklamasi setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap
laporan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya laporan.
