PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 21
BAB 5 — ### PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20 wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan pada lahan terganggu.
Bagian Ketiga
Pelaporan dan Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang
