PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 20
BAB 5 — ### PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan
pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi dan rencana pascatambang sampai memenuhi kriteria keberhasilan.
(2) Dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang
IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi harus menunjuk pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
