PP
REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 19
BAB 5 — ### PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
7 / 24
www.hukumonline.com
(1) Pelaksanaan reklamasi pada lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi dilakukan pada lahan yang tidak
digunakan pada tahap operasi produksi.
(2) Lahan terganggu akibat kegiatan eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi lubang
pengeboran, sumur uji, parit uji, dan/ atau sarana penunjang.
(3) Pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai memenuhi kriteria
keberhasilan.
Bagian Kedua
Reklamasi dan Pascatambang Tahap Operasi Produksi
