PP
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang OBAT HEWAN
Pasal 9
BAB 3 — PEMBUATAN, PENYEDIAAN DAN PEREDARAN OBAT HEWAN
(1) Obat hewan yang dapat disediakan dan/atau diedarkan hanya obat hewan yang telah terdaftar. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
